/

Persyaratan

Persyaratan Layanan
Kartu Keluarga Baru
1. F-1.02;
2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/perceraian;
3. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak ada kutipan akta perkawinan/perceraian.

Ganti Kepala Keluarga
1. F-1.02;
2. Fotokopi akta kematian;
3. Fotokopi KK lama.

Pisah Kartu Keluarga dalam 1 alamat
1. F-1.02;
2. Fotokopi KK lama;
3. Berumur min 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin (lampirkan KTP-el).

Perubahan Kartu Keluarga
1. F-1.02;
2. Fotokopi KK lama;
3. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan/Penting.

Kartu Keluarga Hilang/Rusak
1. F-1.02;
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
3. Fotokopi KTP el;
4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
KTP-el Baru Rekam
1. F-1.02;
2. Fotokopi KK;
3. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.

KTP-el Rusak
1. F-1.02;
2. KTP el lama;
3. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Penting (jika ada perubahan data);

KTP-el Hilang
1. F-1.02;
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian;

KTP-el Perubahan Data
1. F-1.02;
2. Kartu Keluarga;
3. KTP-el lama;
4. Surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan/Penting.
Penerbitan KIA baru untuk anak usia < 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran
Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya :
1. Akta kelahiran
2. KK orang tua/wali
3. KTP el orangtua/wali
Penerbitan KIA untuk anak > 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya :
1. Akta keliharan
2. KK orang tua/wali
3. KTP el orangtua/wali
4. Foto Anak
Persyaratan Kelahiran Baru
1. Kartu Keluarga
2. Akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang sah
3. Surat keterangan kelahiran dari RS/dokter/bidan penolong (untuk 0-1 tahun) atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kel
4. KTP Pelapor
5. KTP Saksi 1
6. KTP Saksi 2

Persyaratan Akta Kelahiran Dewasa
  1. Kartu Keluarga
  2. Akta perkawinan/buku nikah/akta cerai orang tua yang sah atau SPTJM Kebenaran Ortu sebagai Pasangan Suami Istri DOWNLOAD
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kel atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran DOWNLOAD
  4. Ijazah yang bersangkutan (opsional jika punya, digunakan untuk menyamakan nama di ijazah)
  5. KTP Pelapor
  6. KTP Saksi 1
  7. KTP Saksi 2

Persyaratan Akta Kelahiran Hilang/Rusak
  1. Akta yang hilang/rusak (jika ada)
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP el
  4. Jika fc Akta Kelahiran lama tidak ada, harus melampirkan Akta perkawinan/buku nikah atau akta cerai orang tua yang sah / SPTJM Kebenaran Ortu sebagai Pasangan Suami Istri DOWNLOAD
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila Akta hilang)

Persyaratan Perubahan Akta Kelahiran
  1. Akta kelahiran asli
  2. Dokumen pendukung sebagai dasar perubahan Akta (contoh: ijazah, buku nikah, dll)

Catatan: Pemohon harus datang ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen tersebut di atas.
Persyaratan Keabsahan Akta Kelahiran
  1. Akta Kelahiran yang dimintakan keabsahan
  2. KTP-el dan Kartu Keluarga Pemilik Akta
  3. KTP-el Pemohon (jika diwakilkan)
  4. Formulir Pengajuan Keabsahan DOWNLOAD
Catatan: buku nikah difoto semua 4 halamannya termasuk stempel dan ttd Kepala KUA
Pemohon harus orang tua dari anak, jika tidak bisa mendaftar secara online, silakan orang tua mendaftar di kantor Desa setempat melalui pelayanan Pos PAKDE.
  • Default
  • Green
  • Blue
  • Pink
  • Yellow
  • Orange
  • Purple
  • Red
  • Lightblue
  • Lime
  • Deeporange